Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun jika Gugatan Tak Terbukti
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berencana gugat balik Panji Gumilang jika gugatan terhadapnya tak terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas bakal menggugat balik pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang jika gugatan yang dilayangkan padannya tak terbukti.
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI sebagai lembaga dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Sementara pihak Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immaterial sebesar Rp 2 triliun.
"Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 rupiah, immaterial Rp 2 triliun," ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sedang menjadi sorortan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia (Panji Gumilang)," sambungnya.
Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Dua Petinggi Perusahaan SBMK soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
Meski demikian, Anwar Abbas menegaskan pintu maaf terbuka untuk Panji Gumilang terkait kasus ini.
Lanjut Ikhsan Tanjung menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Sebagai informasi Rabu hari ini merupakan sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas ditunda.
Sebab, tak ada perwakilan dari tergugat MUI yang hadir dalam sidang tersebut.
Meskipun Anwar Abbas adalah Wakil Ketua MUI, tapi kehadirannya dianggap tak mewakili MUI.
Dikutip dari YouTube KompasTV, Panji Gumilang juga tak hadir secara langsung dalam sidang perdana itu, namun ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara Anwar Abbas hadir secara langsung didampingi oleh kuasa hukumnya di sidang tersebut.

Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.
Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."
"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."
"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.