Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum

Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu. 

Editor: Johnson Simanjuntak
KPU Provinsi Maluku
Bahan dan Alat Peraga Kampanye yang Dilarang KPU Untuk Dipasang di Tempat Umum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu. 

PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).

PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal.

Dalam Pasal 70 dan 71, KPU melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa 75 hari kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar seperti di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Kemudian, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara  untuk alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Untuk daftar dan bahan dan alat peraga kampanye, semuanya tertuang dalam Pasal 33 dan 34 PKPU.

Berikut daftar bahannya:

a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis;

Sedangkan untuk alat peraga kampanye:

a. reklame;
b. spanduk;
c. umbul-umbul

Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Memutuskan, menetapkan: peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum," sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023.

Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Kata KPU Soal PKPU 15/2023 Tidak Ada Sanksi Curi Start Kampanye

Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.

Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved