Selasa, 7 Oktober 2025

Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan. Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan".

Baca juga: Jadi Perbincangan di Medsos, Publik Diminta Patuhi Putusan MK Soal Larangan Menikah Beda Agama

Aturan tersebut ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tertanggal 17 Juli 2023.

Berikut isi SEMA tersebut yang dikutip Tribunnews.com:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved