Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Kuasa Hukum Haris-Fatia Cecar Saksi Ahli Soal Keterangan yang Sebut Kliennya Lakukan Tindak Pidana
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana Agus Surono yang mengatakan di berita acara pemerikaan (BAP) bahwa kedua kliennya itu terbukti melakukan tindak pidana.
Nurcholis salah satu tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun meminta penjelasan dari Agus Surono apa dasar dirinya menyatakan bahwa kliennya itu melakukan tindak pidana meski belum ada putusan pengadilan.
Baca juga: Haris Azhar Protes Pertanyaan Jaksa Soal Perbandingan Hukum Pidana Positif di Indonesia dengan Eropa
Adapun hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
"Dalam BAP saudara, saudara menyatakan bahwa Fatia dan Haris sudah melakukan tindak pidana padahal belum ada putusan pengadilan, bisa anda jelaskan?" ucap Nurcholis.
Akan tetapi saat itu Agus hanya mengatakan, bahwa apa yang ia sampaikan di BAP dapat dikualifikasi.
"Sepanjang yang saya sampaikan adalah dapat dikualifikasi," saut Agus.
"Dalam BAP saudara ini yang tanda tangan saudara?," tanya Nurcholis.
"Dapat dikualifikasi," saut Agus.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
Tak puas dengan jawaban Agus, Nurcholis kembali mencecar pertanyaan lanjutan kepada saksi ahli tersebut.
Kuasa hukum Haris dan Fatia itu pun hendak memastikan apakah yang disampaikan Agus dalam BAP nya di kepolisian itu memang benar adanya.
"Anda selalu mengatakan presumption of innocent, saya mau bertanya kepada anda, apakah keterangan anda ini benar?," ujar Nurcholis.
Adapun dalam keterangan saksi ahli di BAP dijelaskan kuasa hukum, pada halaman 126 dikatakan ahli bahwa dapat disimpulkan unsur-unsur demikian delik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 yang objeknya informasi dsn atau dokumen elektronik.
Dalam hal ini lanjut Nurcholis, dalam pasal itu memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam hal ini adalah unggahan Haris Azhar telah memenuhi unsur informasi elektronik yang memuat telah terpenuhi.
Hal itu pun direspon oleh Agus dalam persidangan.
Menurutnya apa yang ia sampaikan sebagai ahli pidana itu berdasarkan informasi yang berkaitan dengan fakta dan pemeriksaan ahli lainnya.
"Karena saya ditanya maka saya berpendapat atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang saya dapat, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik kepada saya," ujar Agus Surono.
Ia pun membantah bahwa dirinya menyatakan Haris dan Fatia telah melakukan tindak pidana.
Dirinya mengklaim bahwa apa yang ia sampaikan berdasarkan pengetahuan dirinya atas informasi yang ia dapatkan serta dapat disimpulkan sebagaimana yang dimaksud telah memenuhi unsur informasi elektronik yang memuat penghinaan.
"Sehingga jawaban saya berkaitan dengan pernyataan itu. Apakah unsur informasi yang memuat penghinaan terpenuhi apa enggak? Kan begitu jawaban saya. Makanya saya tidak pernah menyatakan dapat dipidana," jawab Agus.
Sebagai informasi, adapun dalam agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait saksi ahli pada hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto.
Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana hitam berwarna coklat serta sepatu hitam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris & Fatia Protes Suara Saksi Ahli Tak Terdengar Jelas, Pengunjung: Kasih Micnya Lima
Sementara Herry Priyanto tampak belum terlihat hadir di ruang sidang saat berita ini dimuat.
Terkait latar belakang Agus juga, dirinya menyebut bahwa merupakan dosen dari Universitas Pancasila.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.