Buntut Penolakan Pertemuan Aktivis LGBT ASEAN di Jakarta: Acara Dipindahkan, Website dan IG Diprivat
Buntut penolakan pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN, penyelenggara batalkan acara di Jakarta, website dan media sosial diprivat
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Untuk dapat masuk ke situs tersebut, pengguna harus memiliki akun.
Padahal, saaat diakses Tribunnews.com pada Rabu (12/7/2023) kemarin, situs ini masih bisa diakses dan menampilkan beragam informasi baik mengenai profil ASEAN Sogie Caucus maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama ini.
Tak hanya situs, akun instagram @aseansogiecaucus yang memiliki 3.608 followers juga di-privat.

Dengan demikian, hanya pengguna yang sudah follow saja yang bisa melihat postingan akun tersebut.
Padahal pada Rabu lalu, akun IG @aseansogiecaucus masih belum di-privat.
Ditolak sejumlah pihak
Diberitakan sebelumnya, rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta ditolak oleh sejumlah kalangan di Indonesia.
Penolakan pertama datang dari Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.
Anwar mengatakan, jika benar-benar pertemuan ini terselenggara, maka dianggap telah melanggar konstitusi.
"Kalau benar aktivitas LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).

Sehingga, Anwar meminta, berdasarkan perintah konstitusi tersebut, agar pemerintah tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan semacam itu.
Penolakan juga datang dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
Pimpinan Pusat GNPF menyebut LGBT merupakan perilaku menyimpang dan perlu diobati.
"LGBT adalah perilaku menyimpang yang perlu diobati bukan dipropagandakan sebagai perilaku normal," sebagaimana tertulis dalam surat pernyatan sikap GNPF yang ditandatangani oleh Ketua Umum GNPF Syekh Yusuf Muhammad Martak dan Sekretaris Jenderal Mahfuz, dikutip Kamis (13/7/2023).
"Sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi penyimpangan tersebut," lanjut dalam surat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.