Jumat, 3 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan kediaman keluarga eks pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono (AP) di wilayah Batam, Kepulauan Riau, hari ini, Rabu (12/7/2023).

"Informasi dari teman-teman, hari ini kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Ali mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan nantinya.

"Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat, dari penggeledahan yang selama ini masih berlangsung," katanya.

Baca juga: Kasus Andhi Pramono: KPK Geledah PT BBM dan Sita Bukti Elektronik

Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Dalam konstruksi perkara disebutkan, terhitung 22 Januari 2010, Andhi resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dalam rentang waktu antara tahun 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," imbuhnya.

Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved