Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Usut Aliran Dana BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa Pimpinan BNI Cabang BSD
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak bank dimaksudkan untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan BNI cabang Bumi Serpong Damai (BSD) pada Senin (10/7/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Pimpinan BNI cabang itu diperiksa bersama empat saksi lain pada hari yang sama, yakni: BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak bank dimaksudkan untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo.
"Ada pimpinan bank, ini terkait dengan aliran dana yang beredar di masyarakat," katanya.
Secara nomatif, Ketut menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara korupsi dan TPPU BTS Kominfo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Menanti Kesaksian Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Terkait korupsi BTS Kominfo ini sendiri, Kejaksaan Agung sudah ada enam terdakwa yang perkaranya udah bergulir di meja hijau.
Keenamnya ialah: Eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, masih ada satu tersangka perkara korupsi BTS yang masih dala tahap pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur Utama Basis Investments.
Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS Kominfo, yakni Windi Purnama.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.