Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Incar 14 Pelanggaran
Siap-siap, polisi akan menggelar Operasi Patuh mulai Senin, 10 Juli 2023 hari ini. Sasar pengendara nakal, inilah 14 pelanggaran yang akan diincar.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine
- Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya

Baca juga: Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat
Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.
Berdasarkan analisanya, Eddy mengaku masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Dia menjelaskan Operasi Patuh 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Goal-nya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh."
"Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelas Eddy, dikutip dari humas.polri.go.id.
Eddy menambahkan nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.
Dia mengingatkan hal itu dilakukan secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," tambah dia.
Baca juga: Kakorlantas Tegaskan Hanya Polisi Bersertifikasi yang Bisa Tilang Kendaraan di Jalan
Penerapan Tilang Manual

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.