TB Hasanuddin: Tak Bisa Memakzulkan Presiden Dengan Unjuk Rasa
politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan tidak bisa memakzulkan presiden dengan cara berdemonstrasi turun ke jalan.
Setelah itu, bebernya, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh DPR.
Keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir seperti tertera dalam UU MD3, pasal 38 ayat 3.
"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya tak mungkin kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," ucapnya.
Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU, bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh boleh saja karena dijamin UU, tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," pungkasnya.
Masyarakat Pati Bersatu Bertekad Lengserkan Bupati Sudewo, Siang ini Demo di DPRD Pati |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi |
![]() |
---|
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.