Kamis, 2 Oktober 2025

Kembar Rihana Rihani Menipu

Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

PPATK menemukan mutasi rekening milik si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar. 

Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.

Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian.

Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” jelas Natsir.

4. Diduga Lakukan Penipuan Jenis Barang Lain

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain.

Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.

"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Pelarian Rihana-Rihani Berakhir, Cekikikan Ketika Ditangkap

5. Kejanggalan Transaksi

Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.

"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan PO iPhone, saat ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan PO iPhone, saat ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023). (via TribunJakarta.com)

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved