UU Cipta Kerja
Partai Buruh Tantang Menko Perekonomian dan Anggota DPR Hadir dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Hal itu dilakukannya, kata Said, agar para pihak dapat melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebelumnya, sidang uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Hal ini lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya selaku pemberi keterangan dan pembuat UU.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi untuk menunda persidangan.
"Jadi pada siang tadi, kami meminta majelis hakim, memohon untuk menunda persidangan. Karena saat ini kami sedang melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden terkait dengan substansi, baik pengujian materiil firmil daripada perkara a quo," kata Asep, saat ditemui usai persidangan, Rabu (21/6/2023).
Asep mengatakan, tidak ada kendala yang terjadi dalam proses pelengkapan data oleh pihaknya.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan digelar, pada Kamis (6/7/2023) mendatang, pukul 11.00 WIB.
Asep mengatakan, pada waktu persidangan yang sudah ditentukan tersebut, perwakilan Presiden sudah pasti akan menyampaikan keterangannya.
"Ya (pasti). Jadi, insyaAllah. Jadi kami sekarang bekerja, tim lagi mengumpulkan data-data pendukung. Termasuk juga nanti melengkapi hal-hal yang kami anggap substansil dalam hal nanti menjawab secara komprehensif keterangan pemerintah terkait perkara a
quo," katanya.
Asep kemudian menjelaskan, pihaknya tengah membaca ulang keterangan guna memberikan keterangan yang komprehensif di hadapan hakim konstitusi.
"Terutama kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian lembaga terkait, terkait dengan substansi materiil formil gugatan yang dimaksud."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).
Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.