Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Konfirmasi 4 Juta Pemilih non-KTP Elektronik Pemilih Pemula

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkonfirmasi empat juta orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih pemula.

Tribunnews.com/ Ibriza
Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023). Pihaknya telah mengkonfirmasi empat juta orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih pemula. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengkonfirmasi empat juta orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah pemilih pemula.

Sebelum penjelasan terkait empat juta pemilih non-KTP elektronik ini sempat membingungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebab Bawaslu tidak menyampaikan secara rinci informasinya.

Informasi terkait empat juta pemilih ini pun dijelaskan Kemendagri lebih dulu.

Lalu kemudian disusul Bawaslu RI.

Sebagai informasi, para pemilih pemula ini adalah warga negara yang umurnya telah mencapai angka di mana ia sudah dapat menggunakan hak suaranya.

Namun, tentu belum semua orang yang menginjak usia 17 tahun langsung mengantongi KTP-el. Sedangkan salah satu syarat untuk dapat mencoblos adalah punya KTP-el.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Komnas HAM Harap Isu Hak Asasi Tak Sebatas Jadi Alat Politik Lima Tahunan

"4.005.275 adalah potensial pemilih non KTP-el. Mereka pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari H dan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, tetapi sudah masuk dalam DPT," kata Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi, Rabu (5/7/2033).

Data tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu terhadap Berita Acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 38 provinsi.

"Bisa berupa data dari DP4 yang digunakan KPU dalam mencoklit (pencocokan dan penelitian) maupun dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik," jelas Lolly.

Pemilih non-KTP-el ini, tegas Lolly, harus segera ditindaklanjuti untuk dipastikan mereka memperoleh KTP-el.

Baca juga: Konsolidasi PDIP Sumbar, Hasto Dorong Kader Bangun Kekuatan dan Keyakinan untuk Hadapi Pemilu 2024

Sebab jika tak punya KTP-el hingga hari pemungutan suara nanti bakal berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana pasal 348 ayat 1 UU 7/2017.

Hal senada sudah disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setiyabudi, ihwal empat juta pemilih non-KTP-el ini.

Saat ini pihaknya pun sudah melakukan pencatatan data terkait para pemilih pemula itu.

Sehingga nantinya, Kemendagri menjamin para pemilih pemula ini bakal mendapatkan KTP-el sebagai salah satu syarat untuk mencoblos.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved