Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Nada Hakim Fahzal Meninggi Dengar Eksepsi Johnny G Plate: Tegaskan Persidangan Bebas Dari Politik

Nada suara Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nada suara Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.

Pasalnya, Majelis Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.

Johnny Plate diketahui merupakan eks Sekjen Partai NasDem sekaligus Menteri Kominfo di Kabinet pemerintahan.

Majelis Fahzal menegaskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.

Bahkan, dia menegaskan juga bahwa persidangan ini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk, tendensi politik pihak mananpun.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum Johnny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi ada disinggung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahnnya seperti itu, disini untuk saudara tau saja, proses persidangan ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tau," tegas Majelis Fahzal dengan nada tinggi.

"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif bebas dari semuanya itu," kata Fahzal.

Majelis juga mengatakan, bahwa melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini nanti ada terbukti bersalah, terbukti menurut hukumnya terdakwa Johnny Plate dinyatakan bersalah akan diberi hukuman.

Tetapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan, demi hukum akan dibebaskan. 

"Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di luar, ya. Jadi JPU menuntut saudara cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya, nanti ya," ucap Majelis Hakim.

Mejelis menambahkan, bahwa eksepsi atau note keberatan ini banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, sehingga nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan. 

"Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelangaran itu atau tidak itu akan dipertimbangkan," jelasnya.

Mejelis Fahzal juga meminta agar Johnny Plate tak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar soal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan ini.

Baca juga: Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved