Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Lapor ke Mensesneg akan Penuhi Pemeriksaan Kejagung Siang Ini
Dito mengatakan telah melapor kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal rencana kehadirannya memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan akan memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny Plate.
Dito mengaku tidak melaporkan pemanggilan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tuduhan kepadanya itu terjadi saat dia belum menjadi Menpora.
"Nggak nggak itu kan urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Meskipun demikian, Dito mengatakan telah melapor kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal rencana kehadirannya memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung tersebut.
"Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan. Takutnya kan wartawan kan ramai ya. Takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional jadi saya melaporkan," katanya.
Baca juga: Dipanggil Kejagung Siang Ini, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tidak Tahu Apa-apa soal Kasus BTS
Dito mengatakan dirinya akan hadir ke Kejagung untuk memberikan keterangan dan meluruskan informasi agar tidak sumir.
"Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan Insya Allah hadir ke Kejaksaan Agung siang," katanya.
Dito mengatakan dirinya tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus tersebut.
Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut.
"Nggak, nggak ada karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa nanti kita datang saja," katanya.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung JebloskanĀ Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.