Kasus Dito Mahendra
Respons Bareskrim Soal Dugaan Nindy Ayunda Tahu Keberadaan Dito Mahendra Selama Buron
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra masih belum kunjung menyerahkan diri.
Dito Jadi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Terseret dalam Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Berharap Persoalan yang Membelitnya Segera Selesai
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
kepemilikan senjata api
Dito Mahendra
Nindy Ayunda
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Bareskrim Polri
Kasus Dito Mahendra
Dito Mahendra Sebut Sudah Diperkenalkan Olahraga Menembak oleh Keluarganya Sejak Usia 5 Tahun |
---|
Dito Mahendra Tuding Kasus Kepemilikan Senjata yang Menjeratnya Masalah yang Dibesar-besarkan |
---|
Dito Mahendra Tetap Ditahan di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan |
---|
Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif |
---|
Permintaan Jaksa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur Disorot |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.