Selasa, 30 September 2025

Kemenkumham: Pada 2026 Akan Ada 99 Narapidana Mati yang Hukumannya Berubah jadi Seumur Hidup

Pengurangan hukuman bisa berlaku kata dia meski mengenyampingkan grasi atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana tersebut.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Y Ambeg Paramarta dalam acara Seminar bersama LSM dan HukumOnline bertajuk Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

"Paling banyak itu kasusnya narkotika dan psikotropika itu ada 322 orang, kemudian pembunuhan itu ada 130 orang, kasus terkait dengan terorisme 9 orang," beber Ambeg.

"Pencurian dan perampokan 13 orang sementara kasus perlindungan anak ini ada 4 orang, ini sumbernya dari direktorat jenderal pemasyarakatan," sambungnya.

Tak cukup di situ, Ambeg juga memerinci masa tahanan yang sudah dijalani oleh seluruh narapidana itu.

Kata dia, ada lebih dari 200 narapidana yang sudah mendekam di lapas selama 10 tahun lebih, namun belum juga dieksekusi.

Bahkan kata Ambeg, ada sekitar 13 orang yang masa tahanannya melebihi hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam KUHP yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Presiden Berikan Grasi kepada Dua Terpidana Mati MU dan MJV

"Mereka yang sudah menjalankan atau berada di lembaga Pemasyarakatan sebagian terpidana dalam rentang waktu 0-5 tahun itu ada 224 orang, kemudian rentang waktu 6-10 tahun itu ada 155 orang," kata Ambeg.

"Sementara 11 sampai 15 tahun itu ada 52 orang, 16-20 tahun itu 34 orang, sementara 12 orang itu 20-25 tahun, dan kemudian ada 1 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan itu lebih dari 25 tahun jadi pastinya itu 28 tahun," sambungnya.

Hanya saja, Ambeg tidak membeberkan alasan kenapa masih banyaknya terpidana mati yang belum dieksekusi tersebut.

Sebab kata dia, hal itu merupakan keputusan dari Kepala Lapas. Terakhir, kata dia eksekusi mati di Indonesia dilakukan terhadap narapidana Freddy Budiman dalam kasus narkotika yang menjeratnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan