Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Disebut Jaksa Minta Uang Bulanan Rp 500 Juta dari Anak Buah Sebanyak 20 Kali

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate meminta uang bulanan sebesar Rp 500.000.000 sebanyak 20 kali dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Plate menerima uang dari anak buahnya itu mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Baca juga: Sub Kontraktor BTS 4G Merupakan Teman Johnny G Plate dan Internal Kemenkominfo

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," kata JPU dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Uang setoran rutin kepada politikus Partai NasDem itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny G Plate menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, Nanti Saya Buktikan

Johnny menyebut, uang itu akan diperlukan untuk kepentingan anak-anak kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved