Selasa, 30 September 2025

Pungli di Rutan KPK

KPK Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli di rutan KPK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait temuan dugaan pungli senilai Rp4 miliar di Rutan KPK, Rabu (21/6/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli di rutan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Cabang KPK

Tim khusus itu, dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. 

Timsus yang terdiri dari lintas unit itu, bakal melakukan penyelidikan dan perbaikan pengelolaan Rutan KPK kedepannya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. 

Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Sekjen akan bentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggraan disiplin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023). 

Ghufron mengatakan, KPK bakal menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dalam hal ini praktik pungli.

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Transportasi Konvensional yang Viral Usai Lakukan Pungli kepada Wisatawan

Ghufron mengatakan, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.

Klaster pertama berkaitan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.

"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," kata Ghufron. 

Klaster kedua, kata Ghufron, akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.

Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.

Pembentukan tim khusus itu, kata Ghuforn, menjadi komitmen KPK untuk membangun integritas institusi. 

Adanya temuan pungli ini, menurut Ghuforn, juga bakal menjadi evaluasi bagi lembaga antirasuah itu. 

"Jadi evaluasi bagi KPK untuk melakukan review secara sistematis tentang pengelolaan dan penjagaan rutan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK agar kasus tak terulang," kata Ghufron. 

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, selama ini KPK telah melakukan kontrol terhadap pegawai Rutan KPK secara rutin. 

"Sebelumnya, KPK sudah melakukan secara rutin sidak lapangan, pembinaan pegawai dan rotasi penugasan escara reguler," ujarnya. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."

"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat 

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).

Akan tetapi Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja. 

"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved