Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Hari Ini

Pada raker kemarin dari sembilan fraksi yang hadir, tujuh fraksi menyatakan setuju, sedangkan dua fraksi menolak.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Fraksi-fraksi Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi-fraksi Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna, Selasa (20/6/2023).

RUU Kesehatan bakal disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, raker pengambilan keputusan RUU Kesehatan juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Menkes menyambut baik keputusan komisi IX serta berharap RUU Kesehatan dapat disahkan dan segera diimplementasikan.

“Pemerintah dan anggota Komisi IX sepakat bahwa RUU Kesehatan dapat diproses lebih lanjut ke tahap persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna,” ucap Budi di kompleks parlemen, Senin (19/6/2023).

Pada raker kemarin dari sembilan fraksi yang hadir, tujuh fraksi menyatakan setuju, sedangkan dua fraksi menolak.

Penolakan itu ialah dari fraksi Demokrat dan PKS.

Menurut Budi, penolakan adalah bagian dari proses dalam negara berdemokrasi.

“Bagi mereka yang meneolak RUU Kesehatan tugas serta kewajiban saya adalah menjelaskan dan mendengarkan, mungkin ada aspirasi-aspirasi yang baik dan jika ada ketidakjelasan kita harus menyampaikan,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved