Pemilu 2024
Tegaskan Taat Konstitusi, PDIP Hanya Ingin Lahirkan Anggota Legislatif yang Berkualitas
Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Meski, dalam keyakinan politik, PDIP sebagai Partai ideologi berdasarkan Pancasila, sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik berdasarkan konstitusi.
Hasto menyatakan PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Dia mengingatkan PDIP juga terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Apalagi, anggota dewan harus dipersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, kapasitas legislasinya, kemampuannya dalam politik alokasi, dan distribusi anggaran, serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkatan.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu
“Dalam pandangan PDI Perjuangan tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup," kata Hasto saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/6/2023).
"Namun demikian mengingat PDI Perjuangan ini taat pada konsitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI Perjuangan,” sambung dia.
Kemudian, Hasto menyampaikan apa pun keputusan MK, sejak awal PDIP sudah mengusulkan agar diperlukan masa transisi putusan selama lima tahun.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya
Dia menyatakan tidak ingin terjadi perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu yang dilaksanakan pada saat proses yang sudah berjalan.
Dalam proses pencalegan yang dilakukan PDIP, Hasto menyatakan Partai juga menggunakan landasan hukum yang berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka.
Maka, dalam keputusan MK tersebut tidak mengubah dari seluruh proses pencalegan yang telah dilakukan oleh PDIP.
“Bahkan, PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiap siagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sehingga, ada beberapa partai yang saat ini mengajukan dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara, bagi PDIP termasuk DPR, semua sudah mempertimbangkan nomor urut, dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga tingkat nasional,” beber Hasto.
“Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.