Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut PT BUP Yusrizki Ditahan Selama 20 Hari
Kuntadi mengatakan Yusrizki ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusrizki, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan Yusrizki ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kuntadi menyebut Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek pengadaan BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ucapnya.
Baca juga: Peran Dirut PT BUP Yusrizki dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Penyedia Panel Surya
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS. Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.