Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Tolak Kesaksian Staf Media Luhut Binsar Pandjaitan
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menolak seluruh keterangan saksi pertama yang dihadirkan hari ini, dalam sidang pencemaran nama baik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menolak seluruh keterangan saksi pertama yang dihadirkan hari ini, dalam sidang pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saksi pertama adalah Asisten Bidang Media Menko Marves Singgih Widyastono.
"Sudah cukup atau ada keberatan?," tanya Hakim kepada Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Haris pun menjawab, keberatan atas kesaksian tersebut.
Ia menuturkan, kesaksian staf pribadi Luhut tersebut tidak menjelaskan fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Keberatan banyak. Saya enggak kenal saudara saksi. Banyak hal saya anggap tidak masuk akal, tidak menjelaskan fakta yang dituduhkan kepada saya," kata Haris.
Hal senada juga disampaikan Fatia.
Ia beranggapan, saksi Singgih tidak konsisten dalam memberikan kesaksian.
Sehingga, pembingungan dan bisa berujung pada pengaburan fakta di persidangan.
"Banyak keterangan dari saudara saksi tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya. Pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat fakta karena tidak konsiten," ujar Fatia.
Kedua, di dalam proses ini pelaporan Singgih ke Luhut atas adanya video tersebut tidak memiliki hal ajeg dan kuat.
"Bahwa ada negatif video tersebut dan merasa menyerang pribadi Luhut....," kata Fatia
Hakim pun kembali bertanya kepada Fatia.
"Intinya keterangan saksi tidak benar ya?," kata Hakim.
"Iya, justru memprovokasikan saudara Luhut terkait pencemaran nama baik," tegas Fatia.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Tuding Saksi Telah Provokasi Luhut Ketika Melapor Konten Video Youtube
Hakim pun kemudian menanyakan kembali kepada saksi Singgih apakah tetap atau mengubah keterangannya.
"Keterangan saudar ditolak semua. Tetap pada keterangan saudara tadi?," kata Hakim.
Singguh pun tegas tidak akan mengganti keterangannya dalam persidangan hari ini.
"Tetap yang mulia," ujar Singgih.
Haris Azhar
Fatia Maulidiyanti
Luhut Binsar Pandjaitan
Singgih Widyastono
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.