Sabtu, 4 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat

keputusan MK yang mengabulkan gugatan Ghufron membuat masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun adalah bukan isu hukum konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat
TRIBUNNEWS.COM/IST
Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel. Pemerintah tidak membentuk Pansel, karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terahdap putusan MK," katanya.

Mahfud mengatakan meskipun tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut. Pasalnya kata Mahfud putusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved