"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel. Pemerintah tidak membentuk Pansel, karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terahdap putusan MK," katanya.
Mahfud mengatakan meskipun tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut. Pasalnya kata Mahfud putusan MK sifatnya final dan mengikat.
"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.