Minggu, 5 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Sayangkan Haris dan Fatia Tak Konfirmasi soal Tuduhan Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Pasalnya, pernyataan itu menyudutkan Luhut yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

/
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di kantor Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua Bali. Minggu (6/11/2022). //PUSPEN TNI/ Luhut melporkan Hari Azhar dan Fatia ke polisi karena menyudutkan Luhut yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan tindakan dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.

Seharusnya, kat Luhut, keduanya melakukan konfirmasi dulu kepada Luhut sebelum melontarkan pernyataan kepada publik.

Pasalnya, pernyataan itu menyudutkan Luhut yang menyebut Luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

"Itu yang saya sayangkan, kenapa tidak tanya saya terlebih dahulu (terkait podcast)."

"Kita komunikasinya bagus, dia bisa datang ke kantor saya, rumah saya dan saya berharap dia minta maaf pun juga tidak dilakukan," ungkap Luhut saat menjadi saksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Luhut Pernah Usul Damai Buntut Kasus Lord Luhut, Perintahkan Pengacara agar Haris Azhar Minta Maaf

Luhut pun pernah memberikan saran untuk berdamai dengan terdakwa Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan anak buah beserta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.

Keduanya sempat bertemu di rumah Luhut beberapa kali untuk upaya damai terkait kasus ini.

"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)."

"Dan saya juga meminta lawyer saya, saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," kata Luhut.

Namun keduanya gagal untuk berdamai.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Karena mersa tidak terima atas tuduhan tersebut, Luhut pun melaporkannya atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini pun berujung ke meja hijau.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya telah duduk di kursi terdakwa pada Senin (3/4/2023) lalu.

Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Haris Azhar dan Fatia telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved