Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Tegaskan Minta Bantuan Luhut untuk Masyarakat Adat

Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut, tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka.

YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Haris Azhar membantah meminta saham Freeport ke Luhut tetapi ingin meminta bantuan untuk masyarakat adat agar saham dibagikan kepada mereka. 

Namun, ia kembali menegaskan pertemuan dirinya dengan Luhut bukan terkait meminta saham Freeport, tetapi membantu berkomunikasi mewakili masyarakat adat.

"Dan betul saya diterima baik Pak Lambog ditemani Pak Jodi, jadi kapasitasnya itu, bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN."

"Jadi kalau JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf Anda belum beruntung dalilkan saya punya motif seperti itu," tegasnya.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.

Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.

Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar

Dalam video tersebut, dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.

JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.

Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved