Selasa, 30 September 2025

Pendaftaran SMP PPDB Wonosobo 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Wonosobo tahun 2023 jenjang SMP dibuka hari ini, Senin 5 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023. Ini cara daftarnya.

https://ppdbsmp.wonosobokab.go.id/
Laman https://ppdbsmp.wonosobokab.go.id/ untuk pendaftaran SMP PPDB Wonosobo 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wonosobo tahun 2023 jenjang SMP dibuka hari ini, Senin 5 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023.

Pendaftaran ini dibuka untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Berikut adalah tata cara pendaftaran PPDB Wonosobo 2023:

1) Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan melalui laman:

a. https://ppdbsd.wonosobokab.go.id untuk jenjang SD
b. https://ppdbsmp.wonosobokab.go.id untuk jenjang SMP

2) Calon peserta didik baru menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB.

Pendaftaran SMP PPDB Wonosobo 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Laman https://ppdbsmp.wonosobokab.go.id/ untuk pendaftaran SMP PPDB Wonosobo 2023

Baca juga: Pendaftaran SMA dan SMK PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Dibuka Besok, Ini Dokumen yang Wajib Diunggah

3) Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran.

4) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran (sebagai arsip).

5) Calon peserta didik mendatangi satuan pendidikan tujuan dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung.

6) Panitia PPDB satuan pendidikan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyerahkan bukti verifikasi pendaftaran yang telah ditandatangani oleh verifikator kepada calon peserta didik baru.

7) Calon peserta didik baru secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah diverifikasi oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan berdasarkan nilai akhir.

8) Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.

9) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan urutan pilihan Satuan Pendidikan maksimal 2 (dua) kali dan atau mengganti pilihan Satuan Pendidikan 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

10) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan jalur pendaftaran 1 (satu) kali kesempatan sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

11) Bagi calon peserta didik baru yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved