Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal?

Eks Menkominfo Johnny G Plate dikabarkan bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS oleh Kejagung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
DOK. NasDem/TRIBUNJATENG.com M Zaenal Arifin
Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate dikabarkan bakal mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS oleh Kejaksaan Agung.

Terkait rencana praperadilan itu, Kejaksaan Agung menyinggung bahwa berkas perkara lima tersangka korupsi BTS yang sudah diserahkan ke penuntut umum.

Kelima tersangka yang dimaksud ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Artinya, kelima tersangka bakal segera menjalani sidang begitu penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.

"Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,"  ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).

Meski demikian, Kejaksaan Agung takkan menghalangi rencana pengajuan tersebut.

Sebab, pengajuan praperadilan merupakan hak para tersangka, termasuk Johnny G Plate yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami tidak bisa menghalangi, pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh undang-indang, KUHAP.," katanya.

Menurut Ketut, apapun upaya dari tersangka, Kejaksaan siap untuk menghadapinya.

"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka, kami menghargai dan kami siap menghadapi," ujarnya.

Sebelumnya, rencana pengajuan praperadilan Johnny G Plate ini disampaikan oleh Partai Nasdem.

Selain rencana praperadilan, pihak Nasdem juga menyampaikan bahwa mantan sekjennya itu takkan mengajukan justice collabotator.

"Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya di NasDem Tower, Jumat (2/6/2023).

Eks Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved