Kamis, 2 Oktober 2025

Konser Coldplay di Jakarta

Dua Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Kembali Ditangkap, Total Ada 4 Orang Diamankan Kepolisian

Pihak kepolisian berhasil menangkap kembali dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kepolisian berhasil kembali menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan. Total 4 orang telah diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku penipuan tiket konser grup band Coldplay ditangkap oleh kepolisian di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 03.00 WITA.

Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan total sekarang sudah ada empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang diamankan.

"Tim opsnal Subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku."

"Total keseluruhan ada empat orang pelaku," kata Charles Bagaisar, Jumat (2/6/2023).

Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti.

Baca juga: Penipuan Jastip Konser Coldplay hingga Suga BTS Makan Korban Lagi, Kerugian hingga Rp200 Juta 

Charles pun menyebut pelaku sudah tiba di Jakarta dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Berhasil diamankan berikut barang bukti untuk empat tersangka tim telah tiba di jakarta dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kepolisian mendeteksi kelompok penipuan tiket konser di daerah Sulawesi Selatan.

"Kami telah mengirim tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut dan kami berharap doa dari rekan-rekan supaya pelaku bisa tertangkap," ujar Charles.

Sementara pelaku penipuan diketahui melakukan aksinya dengan berbagai macam modus.

Charles pun menyebut pelaku mengaku mempunyai akses untuk menjual tiket konser tersebut.

"Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos. Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser," terangnya.

Menurut laporan, kata Charles, sudah banyak korban yang telah melapor ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk kerugian diketahui bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta.

"Kerugian variatif kisaran Rp 10 juta, puluhan juta sampai ada yang capai ratusan juta," jelasnya.

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023).
Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, pelaku penipuan tiket konser Coldplay juga telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).

Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah.

Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki banyak followers.

Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip atau jastip.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.

Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.

Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket, mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket," terangnya.

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50 ribu," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved