Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman

Mario Dandy sudah siapkan pembelaan jelang sidang perdananya Selasa 6 Juni 2023, sementara kubu David Ozora minta jangan ada keringanan hukuman.

Tangkap layar akun YouTube KompasTV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (26/5/2023). Mario Dandy sudah siapkan pembelaan jelang sidang perdananya Selasa 6 Juni 2023, sementara kubu David Ozora minta jangan ada keringanan hukuman bagi Mario. 

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Keduannya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dalam waktu singkat, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengaku siap untuk mengawasi jalannya persidangan.

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Yang akan dipantau adalah pemberantan pada pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023).

Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy.

"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya.

Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharunsnya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.

Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15).

Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy.

"Secara keseluruhan sudah tergambarkan bagaimana penganiayaan itu memenuhi unsur-unsur Pasal 355 ayai 1."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved