Rabu, 1 Oktober 2025

Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi

Simak jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP. Terdapat 6 jalur seleksi yang dilakukan secara online ataupun offline.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
yogya.siap-ppdb.com
Laman yogya.siap-ppdb.com - Jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP. Membuka pendaftaran melalui 6 jalur seleksi yang dilakukan secara online ataupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMP ini dibuka melalui jalur bibit unggul, zonasi wilayah, zonasi mutu, afirmasi penduduk tidak mampu.

Selain itu, PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP juga dapat diisi melalui jalur prestasi luar daerah serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan kemaslahatan guru.

Kegiatan PPDB Yogyakarta 2023 dilakukan secara online dan offline dengan jadwal yang telah ditentukan pada masing-masing jalur masuk.

Untuk proses dan tahapan pendaftaran PPDB Yogyakarta secara online, dilakukan melalui laman yogya.siap-ppdb.com.

Adapun jadwal pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP dimulai dari tahap pengajuan pendaftaran hingga daftar ulang.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi, Dilengkapi Ketentuannya

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP:

1. Bibit Unggul

- Pembagian Token Kepada Siswa (Offline): 8 Juni 2023

- Aktifasi Token (Online): 12 Juni 2023

- Pemilihan/ Pendaftaran Sekolah (Online): 12 Juni 2023

- Seleksi (Online): 12 Juni 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 14 Juni 2023

- Daftar Ulang (Offline): 14 Juni 2023

2. Zonasi Wilayah

- Pengajuan Pendaftaran (Online): 13 Juni 2023

- Verifikasi Pendaftaran (Offline): 14 Juni 2023

- Seleksi (Online): 24 Jam

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 16 Juni 2023

- Daftar Ulang (Offline): 16 Juni 2023

3. Zonasi Mutu

- Pengajuan Pendaftaran (Online): 16 Juni 2023

- Verifikasi Pendaftaran (Offline): 19 Juni 2023

- Seleksi (Online): 24 Jam

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 22 Juni 2023

- Daftar Ulang (Offline): 22 Juni 2023

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Bibit Unggul: Syarat, Jadwal, dan Daya Tampung

4. Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

- Pengajuan Pendaftaran (Online): 18 Juni 2023

- Verifikasi Pendaftaran (Offline): 19 Juni 2023

- Seleksi (Online): 24 Jam

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 22 Juni 2023

- Daftar Ulang (Offline): 22 Juni 2023

5. Prestasi Luar Daerah

- Pengajuan Pendaftaran (Online): 18 Juni 2023

- Verifikasi Pendaftaran (Offline): 19 Juni 2023

- Seleksi (Online): 24 Jam

- Pengumuman Hasil Seleksi (Online): 22 Juni 2023

- Daftar Ulang (Offline): 22 Juni 2023

6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru

- Pengajuan Token (Offline): 9 Juni 2023

- Aktifasi Token (Online): 13 Juni 2023

- Seleksi (Online): 24 Jam

- Pengumuman Hasil Seleksi: 16 Juni 2023

- Daftar Ulang (Online): 16 Juni 2023

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu: Syarat, Jadwal, Alur, Daya Tampung

Syarat Daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP

1. Jalur Prestasi Bibit Unggul

- Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Daerah;

- Telah lulus SD/MI, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Merupakan 10 persen (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh Peserta Didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7, 8, 9, 10, dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.

2. Jalur Zonasi Wilayah

- Penduduk Daerah;

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD.

3. Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

4. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Kartu menuju sejahtera atau bukti pendataan;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

5. Jalur Prestasi Luar Daerah

- Penduduk Luar Daerah;

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurangkurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Kemaslahatan Guru

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;

- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;

- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;

- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;

- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved