Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

Sekretaris MA Hasbi Hasan Sempat Terima Flashdisk Dari Seorang Wanita, Isinya File Rekaman

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap pegurusan perkara di MA, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Seorang warga bernama Linda Susanti alias Oca yang sempat memberikan flashdisk berisi rekaman percakapan ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/5/2023) 

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah merespons rekaman yang diduga berisi skenario penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Rabu Lusa

Ali meminta pemilik rekaman melapor ke bagian Tim Pengaduan Masyarakat KPK.

"Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting, sehingga ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ungkap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka yaitu Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan pengurusan perkara di MA.

Adapun peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di MA muncul dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera.

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved