Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2023

Tugas PPIH 2023 yang Sudah Lebih Dulu Diberangkatkan ke Arab Saudi

Simak PPIH Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji 2023. Memastikan layanan konsumsi hingga mendengar keluh kesah jemaah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kemenag RI
Sebanyak 489 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini, Sabtu (20/5/2023). - Tugas PPIH Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023. Wajib memastikan layanan konsumsi hingga mendengar keluh kesah jemaah haji. 

Apabila dijumpai ada hal yang tidak seharusnya, maka petugas harus melaporkan dan berkoordinasi kepada penanggung jawab layanan untuk segera ditindak lanjuti.

Kondisi tersebut harus sudah selesai dipastikan sebelum kedatangan jemaah.

3. Koordinasi dengan Stakeholder di Arab Saudi

Petugas melakukan koordinasi dengan stakeholder di Arab Saudi baik di Madinah Muasasah adilla, Naqobah dan Baladiyah.

Koordinasi tersebut juga termasuk dengan maktab yang berada di bandara.

Kemudian petugas Linjam (Perlindungan Jemaah) pun melakukan silaturahim dengan kantor keamanan di Bandara dan Madinah.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Pastikan Siap Beri Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji Indonesia

4. Memastikan Zero Accident

Pembagian tugas petugas haji telah dibagi sesuai daerah kerja dan sektor masing-masing.

Oleh sebab itu, diharapkan seluruh layanan dapat dipastikan dengan baik dan Zero Accident.

Sehingga dapat memberikan kepuasan bagi seluruh jemaah haji.

5. Mendengar Keluh Kesah Jemaah

Arsad mengimbau agar petugas dapat mendengarkan keluh kesah jemaah.

Jemaah berhak untuk mengeluh, dan mendapatkan layanan terbaik.

Petugas haji wajib memberikan solusi kepada jemaah, karena ini adalah kunci dalam meningkatkan Indeks Kepuasan Haji tahun ini.

Petugas harus menerapkan prinsip 3S dalam melayani Jemaah haji, yakni Senyum, Salam, dan Sapa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan