Sabtu, 4 Oktober 2025

Pendaftaran Beasiswa ADik 2023 Dibuka, Ini Syarat hingga Tahapan Penerimaannya

Pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun 2023 telah dibuka, ini syarat dan ketentuan hingga tahapan penerimaannya.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar laman adik.kemdikbud.go.id
Tampilan laman adik.kemdikbud.go.id - Pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun 2023 telah dibuka, ini syarat dan ketentuan hingga tahapan penerimaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan hingga tahapan penerimaan peserta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) tahun 2023.

Program ADik merupakan bantuan beasiswa dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang kondisi dan keberadaannya mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Periode pendaftaran online Program Beasiswa ADik 2023 dibuka mulai 19 Mei sampai dengan 19 Juni 2023. 

Pendaftaran Beasiswa ADik 2023 dilakukan melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.

Skema bantuan beasiswa ADIK pada tahun 2023 terdiri atas beasiswa ADik untuk siswa asal Wilayah Papua, Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), siswa asal wilayah dari daerah Khusus dan siswa anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berikut ini syarat dan ketentuan, jalur seleksi, prosedur pendaftaran, hingga tahapan penerimaan Program Beasiswa ADik 2023:

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Maroko Tahun 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat dan Ketentuan Program Beasiswa ADik 2023

Berikut ini persyaratan penerima Program ADik (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI):

1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;

4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:

- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;

- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved