Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dua Tersangka Korupsi BTS Dilimpah ke Penuntut Umum, Tersisa Eks Menkominfo Johnny G Plate

Jampidsus Kejagung telah melimpahkan dua tersangka korupsi BTS kepada Jaksa Penuntut Umum setelah tiga tersangka lainnya.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi menara base transceiver station (BTS).

Dua tersangka tersebut ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penyerahan kewenangan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023) malam.

Selanjutnya tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki waktu maksimal 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Pasca-Johnny Plate Tersangka, Kejaksaan Panggil Stafsus Hingga Sekjen Kominfo Terkait Korupsi BTS

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Sebelumnya, tiga tersangka telah dilimpahkan pada Selasa (2/5/2023).

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan enam tersangka.

Artinya, ada satu tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yaitu eks Menkominfo Johnny G Plate.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved