Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sahroni Tolak Berikan Pernyataan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Takut Salah Omong

Ahmad Sahroni tolak berikan pernyataan dari ditetapkannya tersangka Menkoinfo Johnny G Plate oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi tower BTS

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Saat awak media ingin menanyakan bagaimana pendapatnya terikat penetapan tersangka Menkoinfo Johnny G Plate. Sahroni mengaku enggan berkomentar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni tolak berikan pernyataan dari ditetapkannya tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Adapun pantauan Tribunnews.com di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) Sahroni datang sekitar 13.18 WIB.

Kedatangannya sesaat setelah Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah.

Sayangnya saat itu awak media tak sempat mewawancarai Sahroni karena Charles sudah lebih dulu berikan pernyataan.

Setelah dua jam lamanya berada di NasDem Tower, Sahroni keluar sekitar 15.18 WIB.

Saat awak media ingin menanyakan bagaimana pendapatnya terikat penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate. Sahroni enggan berkomentar.

"Lebih komplit nanti Babeh (Surya Paloh) yang ngomong. Kita tidak berani takut salah ngomong," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Setelah berikan pernyataan, Sahroni langsung bergegas keluar dari NasDem Tower dengan mobil SUV miliknya.

Diketahui Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek tower base transceiver station (BTS).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

Baca juga: Misteri Amplop Putih yang Disita Saat Mobil Johnny G Plate Digeledah, Ini Kata Kejaksaan Agung

"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved