Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Perjalanan Kasus Korupsi Tower BTS, Seret Menkominfo Johnny G Plate, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret Menkominfo, Johnny G Plate.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
kolase tribunnews
Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Inilah perjalanan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun. 

Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.

Kini, untuk ketiga kalinya, Menkominfo Johnny diperiksa di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Ungkap Kerugian 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin. 

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Bekal perhitungan dari BPKP itu Jhonny G Plate kemudian diperiksa kembali oleh Kejagung.

Ia diperiksa ketiga kalinya oleh Kejagung dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). 

Tiga Tersangka Segera Disidang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved