Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Minta Kejagung Bekerja secara Obyektif Tangani Kasus Johnny G Plate, DPR akan Terus Pantau

DPR meminta Kejaksaan Agung bekerja secara objektif menangani kasus Johnny G Plate dan akan terus mengawasi perkembangan kasus.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) - 

TRIBUNNEWS.COM - DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bekerja secara objektif dalam menangani kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

Dave juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Johnny G Plate itu.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi ke seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Selain itu, DPR akan mengadakan rapat bersama Kemenkominfo setelah Johnny G Plate ditahan.

"Nanti pasti akan penjadwalan rapat-rapat dengan mitra, karena sudah mulai pembahasan anggaran 2024," kata Dave kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

NasDem Siap Beri Bantuan Hukum

Sementara itu, Partai NasDem mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate.

Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni.

"Seperti biasa ya waktu zaman sekjen Pak Rio juga sama kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu," kata Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni -  DPR meminta Kejaksaan Agung bekerja secara objektif menangani kasus Johnny G Plate dan akan terus mengawasi perkembangan kasus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Kendati demikian, Sahroni mengatakan hal tersebut menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Adapun sekarang ini, Surya Paloh diketahui sedang mengumpulkan elite NasDem untuk melakukan rapat bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Sahroni juga mengatakan, partainya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan mengenai Johnny G Plate itu.

"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum."

"Saya baru ditelepon ketum (Surya Paloh) dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni.

Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari ini.

Kehadiran Johnny G Plate di Kejagung tak lain dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) - DPR meminta Kejaksaan Agung bekerja secara objektif menangani kasus Johnny G Plate dan akan terus mengawasi perkembangan kasus.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.

Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved