Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Tetapkan Menkominfo Tersangka, Pakar Sebut Hukum Berlaku Bagi Semua
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyebutkan keputusan tersebut menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Sebab, Kejaksaan Agung telah menegakkan hukum meskipun melibatkan seorang menteri.
"Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden," katanya saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).
Yusdianto yakin Kejaksaan Agung memiliki banyak pertimbangan sebelum menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat," katanya.
Menurut Yusdianto, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Dimana, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.
"Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti," katanya.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan.
Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilu 2024.
Baca juga: Surya Paloh Minta Kejagung Buktikan Johnny Plate Terlibat Korupsi: Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol
"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," paparnya
"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," tambahnya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Pengungkapan Dugaan Korupsi BTS di Kominfo, Upaya Kejaksaan Bersih-bersih di Tubuh Pemerintahan
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.