Polisi Terlibat Narkoba
Hanya Ajukan Banding untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten
Reza Indragiri Amriel, mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa eks Kapolda Sumbar
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
Perbuatan Teddy juga dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca juga: JPU Hanya Ajukan Banding Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri: Harusnya Dody Prawiranegara Juga
Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan.
Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.