Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hanya Ajukan Banding untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten

Reza Indragiri Amriel, mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terdakwa eks Kapolda Sumbar

Editor: Johnson Simanjuntak
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan) - Hanya Ajukan Banding untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga: JPU Hanya Ajukan Banding Vonis Teddy Minahasa, Reza Indragiri: Harusnya Dody Prawiranegara Juga

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved