Soal Kasus Karyawati Diduga Diajak Staycation oleh Bos, Wamenaker Berharap Kepolisian Bersikap Adil
Wamenaker berharap kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus karyawati yang diajak staycation bersama oleh atasannya di Cikarang.
Namun, memang sudah ada indikasi bos atau manajer korban ini kerap menggoda korban, merayu, dan mengajak korban untuk keluar berdua.
LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut pihaknya saat ini masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD (24) karyawati di Cikarang terkait kasus ajakan staycation oleh atasannya.
Pihaknya pun telah menemui karyawati tersebut, akan tetapi pihak dari LPSK masih melakukan pendalaman kasus itu.
"Kami masih dalam proses telaah, masih akan kami dalami informasi dari penyidik dan lainnya," ujar Edwin.

Baca juga: Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan
Dirinya pun menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum dalam tahap memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD.
Karena keputusan nantinya tergantung pada hasil investigasi yang dilakukan.
"Soal dilindungi atau tidaknya nanti akan diputuskan oleh pimpinan bila proses telaah dan investigasi selesai dilakukan," pungkasnya.
Bos Diperiksa Polisi
Buntut kasus seorang karyawati pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diajak atasannya untuk staycation bersama, bos tersebut telah diperiksa polisi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bahwa bos tersebut telah datang ke Polres Metro Bekasi untuk memberikan keterangan atas dugaan ajakan staycation pada karyawatinya.
"Terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut dengan 'Staycation'," ungkap Hotma, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).
Hotma pun menuturkan bahwa ada beberapa saksi yang juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Untuk tindak lanjut kasus tersebut, kata Hotma, setelah dilakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan bahasa.
"Setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor dan terlapor, kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.