Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Putusan Hakim Mengambang
Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy Minahasa masih mengambang.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pertimbangan hukum atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih mengambang.
"Semuanya putusan hakim tersebut mengambang, sangat mengambang," kata Hotman Paris usai sidang pembacaaan vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman Paris menjelaskan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, jika seseorang yang merencanakan sebuah tindak pidana dan pada akhirnya membatalkan rencana tersebut dengan menyampaikan kepada pihak lain yang terlibat, maka sudah tak ada lagi pertemuan kesepakatan atau meeting of mind.
Terlebih Teddy Minahasa disebut Hotman Paris telah menyatakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
Namun, hal itu sama sekali tak dipertimbangkan hakim.
Baca juga: Raut Wajah Teddy Minahasa Usai Divonis Seumur Hidup, Tersenyum Setelah Diskusi dengan Hotman Paris
Kemudian soal pertimbangan hukum yang menyatakan Teddy Minahasa menikmati uang hasil kejahatannya, Hotman mengatakan tak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima uang.
Selain itu, Hotman juga menyebut tak ada saksi yang melihat praktik penukaran sabu dengan tawas.
"Tidak ada saksi penukaran sabu dengan tawas, nggak ada sama sekali saksi. Nggak dipertimbangkan," kata Hotman.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.