Selasa, 30 September 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Tata Tertib UTBK 2023, Cara Mengerjakan Ujian, Lengkap dengan Jadwal Waktu Pelaksanaannya

Berikut Tata Tertib UTBK 2023, cara mengerjakan ujian, wajib ditaati setiap peserta ujian, lengkap beserta Jadwal Waktu Pelaksanaan UTBK 2023.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian UTBK 2023 - Berikut Tata Tertib UTBK 2023, cara mengerjakan ujian, wajib ditaati setiap peserta ujian, lengkap beserta Jadwal Waktu Pelaksanaan UTBK 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tata Tertib UTBK 2023, cara mengerjakan ujian.

Ujian Tertulis Berbasis Komputer atau UTBK 2023 gelombang pertama sudah dimulai sejak 8 Mei 2023 dan berlangsung hingga 14 Mei 2023.

Sementara UTBK 2023 gelombang kedua berlangsung pada 22 Mei hingga 28 Mei 2023.

Siswa yang akan mengikuti UTBK 2023, diharapkan dapat menyimak Tata Tertib cara mengerjakan ujian yang telah diterbitkan melalui laman resmi SNPMB Kemdikbud.

Dokumen Tata Tertib UTBK 2023 tersebut berisi aturan pelaksanaan ujian dari sebelum berlangsung hingga sesudah mengerjakan.

Lantas bagaimana tata tertib cara mengerjakan ujian UTBK 2023?

Baca juga: Kuesioner Peserta UTBK SNBT 2023, Simak Tata Cara Pengisian dan Pertanyaannya

Lebih lengkapnya berikut Tata Tertib UTBK 2023, cara mengerjakan ujian, dilansir dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:

A. Sebelum Ujian UTBK 2023 Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa :

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi

atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan