IPW dan Wamenkumham Saling Lapor
MAKI Dorong KPK Percepat Pengusutan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan terlapor Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Dugaan gratifikasi itu terkait dengan pemerasan terhadap Helmut Hermawan terkait sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Kasus tersebut diduga berawal ketika Direktur PT CLM Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Namun, tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp7 miliar.
"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Boyamin juga menyinggung terkait dengan asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur.
Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.
"Jadi kalau sedang berjalan itu enggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," kata dia.
Boyamin mengatakan bahwa dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus dugaan korupsi masih mencoba dilemahkan dengan istilah pencemaran nama baik.
Namun, menurutnya, surat tersebut hingga saat ini tak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.
Sehingga menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak boleh memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Jadi menurut saya surat Pak Bambang Hendarso Danuri itu sampai sekarang belum pernah dicabut, jadi mesinnya masih berlaku. Artinya Kabareskrim tidak boleh melakukan proses hukum apapun terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan Ketua IPW Pak Sugeng Teguh," lanjutnya.
Terlebih, kata dia, jika benar KPK sudah melakukan penyelidikan harus menunggu sampai penyelidikannya itu betul rampung, apakah cukup bukti dan berlanjut atau ditutup karena tak cukup bukti.
"Nah tapi ini kalau penyelidikannya ditingkatkan penyidikan maka ya sudah gugur itu laporan pencemaran nama baik, artinya dugaan tidak pidana terkait dengan pemerasan itu berarti ada cukup bukti dan memenuhi unsur," kata dia.
IPW dan Wamenkumham Saling Lapor
Ketua IPW Nilai Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham |
---|
Aspri Wamenkumham Akui Terima Transfer Uang Rp 7 Miliar, Klaim Pembayaran Fee Lawyer |
---|
Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej |
---|
Bareskrim Didesak Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham |
---|
Kuasa Hukum Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.