Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu

Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjual barang bukti sabu 5 kg dengan posisi barang ada di Riau.

Adapun hal itu disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Adapun dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg tersebut yang dilakukan pemusnahan sebanyak 35 kg. Yang mana dari total seluruh narkotika jenis sabu 36 kg tersebut terdiri dari 30 kg narkotika jenis sabu," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan sedangkan 5.000 gram merupakan tawas yang seolah-olah narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditukar saksi Samsul pada 14 Juni 2022.

"Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022. Terdakwa dengan handphone Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda alias Anita dengan mengatakan. 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan posisi barang ada di Riau,'" kata Majelis Hakim.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim saksi Linda bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan barang bisa dibawa ke Jakarta apa tidak.

"Selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa cari pembeli yang posisinya ada di Riau," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim melanjutkan namun saksi Linda menyampaikan kepada terdakwa dirinya tidak memiliki jaringan pembeli yang posisinya di Riau.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada Linda nantinya akan ada orang suruhan terdakwa bernama Dodi yang akan menghubunginya," tutup Majelis Hakim.

Adapun sebelumnya Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan

Adapun pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum pada berkas yang dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/8/2023).

"Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan.

Mejelis hakim melanjutkan kedua membebaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Ketiga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Empat memulihkan segala hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya," lanjutnya

Kemudian terakhir dikatakan Majelis Hakim membebankan biaya perkara terhadap negara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

"Kami mohon putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan," kata Hakim Ketua Jon Sarman membacakan pembelaan dari tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Tuntutan Teddy Minahasa

Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Pleidoi Irjen Teddy Minahasa

Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved