Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati

Hotman Paris mengungkapkan bahwa pihaknya bersyukur Teddy Minahasa dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Wahyu Aji
Ibriza
Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa yakni Hotman Paris mengungkapkan bahwa pihaknya bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui pada sidang lanjutan vonis untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut resmi dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman melanjutkan bahwa perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Kemudian Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan. Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutannya.

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan.

"Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan