Senin, 29 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

DPR Sebut Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Harus Jadi Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Ahmad Sahroni merespons soal putusan pidana seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut sebagai peringatan bagi aparat penegak hukum. 

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan