Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa divonis hukuman seumur hidup. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Sebelumnya teriakan dari kursi penonton ramai terdengar di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat jelang Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sebelum menjalani sidang vonis, Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

“Pak Teddy semangat," kata sejumlah penonton, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.

Merespons teriakan para pendukungnya itu, Teddy yang saat itu masih duduk di samping penasihat hukumnya kemudian melempar senyum.

Selanjutnya, secara tiba-tiba Teddy mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

Bahkan, para penonton sempat menggaungkan takbir.

"Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar. Teddy, Allahuakbar," ucap mereka.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com terkait hubungan mereka dengan Teddy Minahasa.

Mereka mengungkapkan hanya datang untuk menyaksikan sidang vonis Teddy.

Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar Terjerat Kasus Narkoba, Kini Hadapi Sidang Vonis

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton.

Tak lama setelah itu, sidang vonis kasus peredaran narkotika melibatkan Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.

Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved