Senin, 29 September 2025

RUU Kesehatan

Berikut Poin Utama yang Disorot Dokter dan Nakes dalam RUU Kesehatan

Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam RUU Kesehatan. Mulai soal akses hingga ikatan kerja.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa saat menemui massa aksi perwakilan tenaga kesehatan hingga dokter saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima organisasi profesi turun ke jalan untuk menolak RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).

Mereka melakukan aksi damai di Monas, Jakarta Pusat.

Adapun lima Organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam RUU Kesehatan tersebut.

1. Pro Dokter dan Nakes Asing

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep menyebut, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi keaehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Serta berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.

Baca juga: Kemenkes Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan IDI

Ditambahkan, Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC pihaknya juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi.

"Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar. Bila Hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah Kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata drg.Paulus.

2. Ikatan Kerja dan Kesejahteraan

Lima Organisasi Profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

RUU Kesehatan Omnibuslaw dianggap tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan.

Wakil Ketua II, PB IDI dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH, mengatakan, hal itu tidak pernah dijalankan di lapangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan