Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus TPPO terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews
BP2MI Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) siap membantu dan memfasilitasi kepulangan 20 WNI korban penyekapan di Myanmar.
Karenanya, Djuhandhani mengakui, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk nantinya para WNI bisa dievakuasi.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ungkap Djuhandani.
"Diantaranya Berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkokb, berkoordinasi dengan IOM dan berkoordinasi dengan IJM (International Justice Mission)," tutupnya.
Tags
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
20 WNI Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan
Bareskrim Polri
Baca Juga
RK Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana: Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat karena Perjuangkan Anak |
![]() |
---|
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Kompak Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Diwakilkan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ingin Beri Efek Jera, Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai dengan Lisa Mariana: Demi Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Presiden Mahasiswa UIN Makassar Desak Menko Polkam Usut Dugaan TPPO Magang ke Jerman |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Kooperatif: Harap Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.