Pilpres 2024
Kalau Indonesia Ingin jadi Negara Maju, Jangan Lagi Bertengkar Cebong Kampret
Dikatakan Zulhas syaratnya politik di dalam negeri harus stabil untuk bisa mewujudkan Indonesia jadi negara maju.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan syarat ini jika Indonesia ingin jadi negara maju.
Menurutnya politik di dalam negeri jangan lagi bertengkar cebong kampret.
"Jadi kalau Indonesia mau menjadi negara maju seperti Korea Selatan melompat dari negara yang berkembang menjadi negara maju kita bisa, di tahun 2025 sampai tahun 2038. Itu bonus lagi top-nya bonus demografi kita," kata Zulhas di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dikatakan Zulhas syaratnya politik di dalam negeri harus stabil untuk bisa mewujudkan Indonesia jadi negara maju.
"Syaratnya politik dalam negeri ini stabil. Nggak bertengkar cebong kampret lagi kira-kira gitu. Akur elite politiknya jangan seperti negara tetangga. Negara tetangga elite politiknya saling memenjarakan, kalau misalnya memenjarakan terus kita kapan bangunnya?" sambungnya.
Menurutnya hal itulah yang menjadi konsentrasi bagaimana antar elite politik saling rukun.
"Itulah yang saya konsen agar kita ini guyub akur semangatnya sama dulu. Momentum kita untuk jadi negara maju itu bisa kita capai jangan gara-gara Pemilu kita bertengkar," jelasnya.
Dikatakan Zulhas bahwa persaingan diperolehkan tetapi mencerahkan dan produktif.
Baca juga: Airlangga Hartarto Seusai Pertemuan dengan Zulhas dan Mardiono: KIB Solid, Guyub, Rukun
"Bersaing boleh tapi mencerahkan, bersaing oke tapi produktif. Oleh karena itu waktu itu saya gagas ketemuan (Antar ketua umum Parpol) di kantor kami," tegasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.